Mar 13, 2020

GERAKAN TANAM DAN PELIHARA POHON


Gerakan Tanam dan Pelihara Pohon merupakan instruksi Gubernur Jawa Barat yang diimplementasikan dalam bentuk Surat Edaran Gubernur Nomor 522.4/17/Rek tentang Pelaksanaan Gerakan Tanam dan Pelihara Pohon di Lahan Kritis Kabupaten/Kota se Jawa Barat. Kesuksesan gerakan ini sangat ditentukan oleh partisipasi seluruh elemen masyarakat dalam memperbaiki lingkungan di Jawa Barat.
Gerakan penanaman pohon ini, bagi masyarakat Jawa Barat sebetulnya bukanlah hal yang baru. Mengingat kegitan tanam menanam sudah merupakan bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat Jawa Barat sejak dulu. Namun mengingat semakin berkembangknya jumlah penduduk maka tekanan terhadap lingkungan terutama hutan dan lahan semakin meningkat. 
Kebutuhan lahan baik untuk pemukiman, inparastruktur, maupun industri menyebakan terganggunya keseimbangan ekosistem. Ketidak seimbangan ekosistem ini menimbulkan berbagai masalah seperti perubahan iklim yang mengakibatkan terjadinya bencan banjir dan tanah longor dikala musim hujan, juga kekeringan serta kebakaran hutan dan lahan di musim kemarau.
Penanaman dan pemeliharaan pohon kini digerkan kembali dalam wujud Gerakan Tanam Lima Puluh Juta Pohon dengan harapan seluruh komponen masyarakat ikut terlibat. Sasaran lokasi penanaman dan pelihara pohon diarahkan untuk pemulihan lahan di luar kawasan hutan sebagai berikut  :
  • Areal penggunaan lain pada lahan kritis, tidak produktif dan lahan kosong
  • Kawasan hutan kota, yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota
  • Kawasan pesisir pantai dan mangrove
  • Kegitan penghijauan di lingkungan sekitar areal masyarakat/pemukiman.
Sedangkan bentuk implementasi pelaksanaan gerakan tanam dan pelihara pohon dari berbagai unsur, antara lain :
  • ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat masing-masing 10 pohon
  • Manikah sebanyak 10 pohon/orang
  • Kelulusan/wisuda (SLA/Perguruan Tinggi ) sebanyak 10 pohon/orang
  • Berulang tahun sebanyak 1 pohon/orang
  • Kenaikan pangkat/promosi jabatan ASN/POLRI sebanyak 50 pohon/orang
  • Masyarakat yang telah memperoleh perpanjanan STNK, kendaraan roda dua sebanyak 5 pohon dan kendaraan roda empat sebanyak 10 pohon
  • Badan usaha yang telah memperoleh izin (IMB/Izin Usaha/dsb) sebanyak 100 pohon/badan usaha

No comments:

Post a Comment

Jumlah Pengunjung

HALAMAN MANDIRI