Gerakan Tanam dan Pelihara Pohon merupakan
instruksi Gubernur Jawa Barat yang diimplementasikan dalam bentuk Surat Edaran
Gubernur Nomor 522.4/17/Rek tentang Pelaksanaan Gerakan Tanam dan Pelihara
Pohon di Lahan Kritis Kabupaten/Kota se Jawa Barat. Kesuksesan gerakan ini
sangat ditentukan oleh partisipasi seluruh elemen masyarakat dalam memperbaiki
lingkungan di Jawa Barat.
Gerakan penanaman pohon ini, bagi
masyarakat Jawa Barat sebetulnya bukanlah hal yang baru. Mengingat kegitan
tanam menanam sudah merupakan bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat Jawa
Barat sejak dulu. Namun mengingat semakin berkembangknya jumlah penduduk maka
tekanan terhadap lingkungan terutama hutan dan lahan semakin meningkat.
Kebutuhan lahan baik untuk pemukiman, inparastruktur, maupun industri menyebakan terganggunya keseimbangan ekosistem. Ketidak seimbangan ekosistem ini menimbulkan berbagai masalah seperti perubahan iklim yang mengakibatkan terjadinya bencan banjir dan tanah longor dikala musim hujan, juga kekeringan serta kebakaran hutan dan lahan di musim kemarau.
Kebutuhan lahan baik untuk pemukiman, inparastruktur, maupun industri menyebakan terganggunya keseimbangan ekosistem. Ketidak seimbangan ekosistem ini menimbulkan berbagai masalah seperti perubahan iklim yang mengakibatkan terjadinya bencan banjir dan tanah longor dikala musim hujan, juga kekeringan serta kebakaran hutan dan lahan di musim kemarau.
Penanaman
dan pemeliharaan pohon kini digerkan kembali dalam wujud Gerakan Tanam Lima Puluh Juta
Pohon dengan harapan seluruh komponen masyarakat ikut terlibat. Sasaran
lokasi penanaman dan pelihara pohon diarahkan untuk pemulihan lahan di luar
kawasan hutan sebagai berikut :
- Areal penggunaan lain pada lahan kritis, tidak
produktif dan lahan kosong
- Kawasan hutan kota, yang telah ditetapkan oleh
pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota
- Kawasan pesisir pantai dan mangrove
- Kegitan penghijauan di lingkungan sekitar areal
masyarakat/pemukiman.
Sedangkan
bentuk implementasi pelaksanaan gerakan tanam dan pelihara pohon dari berbagai
unsur, antara lain :
- ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa
Barat masing-masing 10 pohon
- Manikah sebanyak 10 pohon/orang
- Kelulusan/wisuda (SLA/Perguruan Tinggi ) sebanyak 10
pohon/orang
- Berulang tahun sebanyak 1 pohon/orang
- Kenaikan pangkat/promosi jabatan ASN/POLRI sebanyak
50 pohon/orang
- Masyarakat
yang telah memperoleh perpanjanan STNK, kendaraan roda dua sebanyak 5
pohon dan kendaraan roda empat sebanyak 10 pohon
- Badan usaha yang telah memperoleh izin (IMB/Izin Usaha/dsb) sebanyak 100 pohon/badan usaha
No comments:
Post a Comment