Oct 30, 2017

C I T E S



Cites, Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora; adalah suatu konvensi internasional yang bertujuan untuk membentuk sistem pengendalian perdagangan satwa dan flora langka dan terancam punah, serta produk-produknya secara internasional.
Tingkat kelangkaan dan keterancaman flora dan fauna ditentukan oleh konferensi CITES. Semua flora dan fauna yang langka dan terancam, dikelompokan dalam tiga tingkatan yang disebut  Appendix I, II dan III. Selain pengelompokan jenis, dalam konvensi tersebut diatur pula tatacara pengawasan perdagangan antara lain Sekretariat, Standing Comite, Otorita Ilmiah, Otorita Pengelola dan badan-badan pendukung lainnya.
Appendix I, merupakan golongan jenis satwa dan flora yang dianggap sangat langka sehingga pemanfaatannya harus benar-benar diawasi secara ketat, yaitu hanya untuk keperluan tertentu seperti konservasi, pendidian dan ilmu pengetahuan, serta bukan semata-mata untuk kepentingan komersial, kecuali jika berasal dari hasil penangkaran. Ekspor dan impor specimen jenis-jenis tersebut harus disetujui terlebih dahulu oleh otoritas pengelola kedua belah pihak.
Appendix II, merupakan golongan jenis satwa dan flora yang dianggap langka tetapi masih dapat dimanfaatkan secara terbatas antara lain dengan penjatahan dan pengawasan. Ekspor specimen jenis-jenis tersebut perlu diliput dengan ijin ekspor yang diterbitkan oleh otorita pengelola negara pengekspor.
Appendix III, merupakan golongan jenis satwa dan flora yang dianggap sangat langka untuk geografi atau negara tertentu, sehingga ekspor spesimen dari negara atau kawasan tersebut harus diperlakukan seperti jenis-jenis yang tergolong dalam appendix I.
Di Indonesia otorita ilmiah yang ditunjuk adalah Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), sedangkan otorita pengelola adalah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan cq. Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam. Selain keanggotaan tersebut terdapat pula berbagai organisasi internasional yang menyatakan diri berafiliasi dengan CITES, antara lain International Transportation Association (IATA).
Demikian informasi yang dapat saya sampaikan tentang CITES, saya Adhari mengucakan semoga bermanfaat.

Oct 23, 2017

TINGKAT KELANGKAAN TUMBUHAN


RUKAM

Komite Pelestarian Plasma Nutfah Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian Departemen Pertanian (Bogor 1982) menetapkan lima macam tingkat kelangkaan tumbuhan alam sebagai berkut :
Punah (Extinc) : sebutan diberikan kepada tumbuhan yang telah musnah atau hilang sama sekali dari permukaan bumi.
Genting (Endangered) : jenis yang terancam kepunahan dan tidak akan dapat bertahan tanpa perlindungan yang ketat untuk menyelamtkan kelanjutan hidupnya.
Rawan  (Vulnerable) : jenis yang tidak segera terancam punah, tetapi terdapat dalam jumlah yang sedikit dan eksploitasinya terus berjalan sehingga perlu dilindungi.
Jarang (Rare) : jenis dan populasinya besar , tetapi tersebar secara lokal atau daerah penyebarannya luas, tetapi tidak sering dijumpai serta mengalami erosi yang berat.
Terkikis (In determinate) : jenis yang jelas mengalami proses kelangkaan, tetapi informasi tentang keadaan yang sebenarnya belum mencukupi.
Perlu diketahui, sebagian besar jenis yang dianggap langka tergolong dalam katagori terkikis.
Demikian sharing tentang tingkat kelangkaan tumbuhan, saya Adhari mengucapkan semoga bermanfaat.

Oct 17, 2017

KELANGKAAN TUMBUHAN



Untuk flora (tumbuhan) telah pula diterbitkan Plant Red Data Book oleh IUCN (1978) berisi lembaran atau halaman yang memuat keterangan  meliputi 250 dari 20.000-25.000 spesies tumbuhan berpembuluh (vascular plant) yang terancam punah. Keterangan yang ditemukan dalam buku itu merupakan kenyataan sejarah bukan hanya sebagai pertanda atau dorongan untuk menyelamatkan spesies-spesies tersebut, tapi yang lebih penting adalah memusatkan perhatian kita kepada semakin terancamnya ekosistem (habitat alami) di seluruh bagian dunia dan susutnya keaneragaman jenis tumbuhan alam yang kita miliki.
Pengetahuan kita mengenai tumbuhan alam yang terancam punah masih sedikit sekali. Oleh karena itu perhatian perlu diberikan kepada tumbuhan alam yang terancam punah tempat spesies itu masih dapat diperolah dan bagimana cara penyelamatannya yang paling baik, untuk pendekatan dilakukan terhadap pulau samudra tempat sering ditemukannya endemisme pada jenis-jenis flora, dan kemudian diperluas ke kelompok tumbuhan yang perlu perlakuan istimewa. Misalnya kaktus, pakis pohon, paku  tiang (Alsophila), dan anggrek.
Situasi yang menerima golongan tumbuhan yang tak berpembuluh umumnya sedikit sekali diketahui. Sekalipun begitu, kita harus mampu mencegah apabila jenis-jenis itu kurang mendapat perlindungan.
Adanya kawasan suaka alam berupa cagar alam serta kawasan pelestarian alam berupa taman wisata, taman nasional, serta taman hutan raya, kebun botani, serta penetapan jenis-jenis flora yang dilindungi oleh undang-undang merupakan perwujudan upaya dan ikhtiar untuk menjaga sumberdaya alam hayati dari ancaman bahaya kepunahan.
Demikian sharing tentang kelangkaan tumbuhan, saya Adhari mengucapkan semoga bermanfaat.

Jumlah Pengunjung

HALAMAN MANDIRI