Mar 2, 2017

Contoh Anggaran Dasar Kelompoktani Hutan



ANGGARAN DASAR KELOMPOK TANI HUTAN

Pasal 1
(1)   Nama Kelompok Tani : ..........................
(2)   Kelompok Tani didirikan pada: ..................
(3)   Kedudukan Kelompok Tani    :
Kampung/Dusun :................., Desa : ..............., Kecamatan : ..................
(4)  Sifat Kelompok Tani :
a. Mandiri
b. Keswadayaan
c. Kegotong-royongan
d.Membangun usaha bersama melalui wadah Kelompok Tani.
Pasal 2
(1)   Azas kelompok tani berdasarkan Pancasila
(2)   Tujuan jangka panjang kelompok tani adalah membangun kualitas kesejahteraan hidup bersama untuk masa kini dan masa depan melalui usaha-usaha kehutanan dengan berwawasan konservasi tanah dan air.
(3)   Kelompok sasaran kelompok tani adalah perorangan/pemilik Hutan Rakyat (HR)
Pasal 3
Usaha-usaha kelompok tani adalah:
a.     Pemanfaatan lahan usaha tani dengan menerapkan upaya-upaya konservasi tanah dan air melalui Hutan Rakyat
b.  Mengembangkan upaya pengawetan lahan secara vegetatif dan atau sipil teknis, diutamakan menggunakan teknologi lokal yang murah dan efektif.
c.   Mengembangkan usaha bersama yang memberikan manfaat, baik secara lingkungan maupun ekonomi anggota kelompok tani.
d.     Lain-lain usaha yang tidak bertentangan dengan hukum dan tujuan dasar Kelompok Tani.
Pasal 4
Keanggotaan Kelompok Tani bersifat anggota biasa dan anggota luar biasa.
Pasal 5
(1) Organisasi Kelompok Tani disusun atas dasar kepentingan bersama melalui forum musyawarah untuk mufakat.
(2)   Organisasi Kelompok Tani dibina oleh Ketua Umum dan atau Kepala Desa, BPD, Camat, Bupati, Gubernut, serta tokoh-tokoh masyarakat lain baik yang formal maupun non-formal yang peduli terhadap pembangunan Hutan Rakyat dan peningkatan kesejahteraan petani hutan rakyat
Pasal 6
Musyawarah Kelompok Tani membahas dan menyusun:
a.     AD/ART sesuai keperluan/kebutuhan
b.    Rencana Kegiatan Desa (RKD)/Rencana Kegiatan Penyuluhan Desa (RKPD) per tahun 
      anggaran
c.      Usaha-usaha bersama untuk kepentingan kesinambungan
d.     Musyawarah/pertemuan lain sesuai dengan kepentingan.
e.  Tenaga pendamping dari Petugas Penyuluh (bertugas mengarahkan dan memotivator masyarakat, serta mediator dengan instansi terkait).
Pasal 7
Kekuasaan tertinggi terletak pada musyawarah anggota.
Pasal 8
Perubahan AD dapat dilakukan dengan syarat paling sedikit 2/3 anggota Kelompok Tani hadir dengan cara musyawarah untuk mufakat.
Pasal 9
Keuangan bersumber dari:
a.     Iuran anggota sesuai dengan hasil musyawarah
b.     Sumbangan dari pemerintah dan atau Swasta
c.      Usaha-usaha lain Kelompok Tani yang syah,
Pasal 10
Masa berlaku Kelompok Tani selama 5 (lima) tahun, kecuali jika paling sedikit 2/3 anggota menginginkan Kelompok Tani dibubarkan dan harus diadakan rapat anggota untuk maksud tersebut.
Pasal 11
Hal-hal yang belum diatur dalam AD ini akan diatur lebih lanjut dalam ART dan ketentuan-ketentuan lain selama tidak bertentangan dengan AD ini.
Pasal 12
AD ini berlaku sejak ditetapkan.



Ditetapkan di    : .............................
Pada tanggal    : .............................



..........................................................



Demikianlah sharing tentang contoh anggaran dasar kelompoktani hutan. Saya Adhari mengucapkan semoga tulisan ini bermanfaat.

 

 

No comments:

Post a Comment

Jumlah Pengunjung

HALAMAN MANDIRI