ANGGARAN DASAR KELOMPOK TANI HUTAN
Pasal 1
(1)
Nama Kelompok Tani : ..........................
(2)
Kelompok Tani didirikan pada: ..................
(3)
Kedudukan Kelompok Tani :
Kampung/Dusun :................., Desa : ...............,
Kecamatan : ..................
(4) Sifat Kelompok Tani :
a. Mandiri
b. Keswadayaan
c. Kegotong-royongan
d.Membangun usaha
bersama melalui wadah Kelompok Tani.
Pasal 2
(1)
Azas kelompok tani berdasarkan Pancasila
(2)
Tujuan jangka panjang kelompok tani adalah membangun
kualitas kesejahteraan hidup bersama untuk masa kini dan masa depan melalui
usaha-usaha kehutanan dengan berwawasan konservasi tanah dan air.
(3)
Kelompok sasaran kelompok tani adalah perorangan/pemilik
Hutan Rakyat (HR)
Pasal 3
Usaha-usaha kelompok tani adalah:
a.
Pemanfaatan lahan usaha tani dengan menerapkan
upaya-upaya konservasi tanah dan air melalui Hutan Rakyat
b. Mengembangkan upaya pengawetan lahan secara vegetatif dan
atau sipil teknis, diutamakan menggunakan teknologi lokal yang murah dan
efektif.
c. Mengembangkan usaha bersama yang memberikan manfaat, baik
secara lingkungan maupun ekonomi anggota kelompok tani.
d.
Lain-lain usaha yang tidak bertentangan dengan hukum dan
tujuan dasar Kelompok Tani.
Pasal 4
Keanggotaan Kelompok Tani bersifat anggota biasa dan
anggota luar biasa.
Pasal 5
(1) Organisasi Kelompok Tani disusun atas dasar kepentingan
bersama melalui forum musyawarah untuk mufakat.
(2)
Organisasi Kelompok Tani dibina oleh Ketua Umum dan atau
Kepala Desa, BPD, Camat, Bupati, Gubernut, serta tokoh-tokoh masyarakat lain
baik yang formal maupun non-formal yang peduli terhadap pembangunan Hutan
Rakyat dan peningkatan kesejahteraan petani hutan rakyat
Pasal 6
Musyawarah Kelompok Tani membahas dan menyusun:
a.
AD/ART
sesuai keperluan/kebutuhan
b. Rencana
Kegiatan Desa (RKD)/Rencana Kegiatan Penyuluhan Desa (RKPD) per tahun
anggaran
c.
Usaha-usaha
bersama untuk kepentingan kesinambungan
d.
Musyawarah/pertemuan
lain sesuai dengan kepentingan.
e. Tenaga
pendamping dari Petugas Penyuluh (bertugas mengarahkan dan memotivator masyarakat, serta
mediator dengan instansi terkait).
Pasal 7
Kekuasaan tertinggi
terletak pada musyawarah anggota.
Pasal 8
Perubahan
AD dapat dilakukan dengan syarat paling sedikit 2/3 anggota Kelompok Tani hadir
dengan cara musyawarah untuk mufakat.
Pasal 9
Keuangan
bersumber dari:
a.
Iuran anggota sesuai dengan hasil musyawarah
b.
Sumbangan dari pemerintah dan atau Swasta
c.
Usaha-usaha lain Kelompok Tani yang syah,
Pasal 10
Masa berlaku Kelompok Tani selama 5 (lima) tahun, kecuali
jika paling sedikit 2/3 anggota menginginkan Kelompok Tani dibubarkan dan harus
diadakan rapat anggota untuk maksud tersebut.
Pasal 11
Hal-hal yang belum diatur dalam AD ini akan diatur lebih
lanjut dalam ART dan ketentuan-ketentuan lain selama tidak bertentangan dengan
AD ini.
Pasal 12
AD ini berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan di :
.............................
Pada tanggal :
.............................
..........................................................
Demikianlah sharing tentang contoh anggaran dasar kelompoktani hutan. Saya Adhari mengucapkan semoga tulisan ini bermanfaat.
No comments:
Post a Comment