RUKAM |
Komite
Pelestarian Plasma Nutfah Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian
Departemen Pertanian (Bogor 1982) menetapkan lima macam tingkat kelangkaan
tumbuhan alam sebagai berkut :
Punah (Extinc) : sebutan
diberikan kepada tumbuhan yang telah musnah atau hilang sama sekali dari
permukaan bumi.
Genting (Endangered) : jenis
yang terancam kepunahan dan tidak akan dapat bertahan tanpa perlindungan yang
ketat untuk menyelamtkan kelanjutan hidupnya.
Rawan
(Vulnerable) : jenis yang tidak segera
terancam punah, tetapi terdapat dalam jumlah yang sedikit dan eksploitasinya
terus berjalan sehingga perlu dilindungi.
Jarang (Rare) : jenis
dan populasinya besar , tetapi tersebar secara lokal atau daerah penyebarannya
luas, tetapi tidak sering dijumpai serta mengalami erosi yang berat.
Terkikis (In determinate) : jenis
yang jelas mengalami proses kelangkaan, tetapi informasi tentang keadaan yang
sebenarnya belum mencukupi.
Perlu
diketahui, sebagian besar jenis yang dianggap langka tergolong dalam katagori
terkikis.
Demikian
sharing tentang tingkat kelangkaan tumbuhan, saya Adhari mengucapkan semoga bermanfaat.
No comments:
Post a Comment