Istilah
“Penyuluh” berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 adalah perorangan atau
warga negara Indonesia yang melaksanakan kegiatan penyuluhan. Masih menurut
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006,
penyuluh dimaksud meliputi penyuluh pegawai negeri sipil, penyuluh swasta dan
penyuluh swadaya. penyuluh pegawai negeri sipil adalah pegawai negeri yang
diberi tugas, wewenang, hak dan tanggungjawab secara penuh oleh pejabat yang
berwenang pada satuan organisasi lingkup pertanian, perikanan dan kehutanan
untuk melakukan kegiatan penyuluhan. Sedangkan penyuluh swasta adalah penyuluh
yang berasal dari dunia usaha dan/atau lembaga yang mempunyai kompentensi dalam
bidang penyuluhan. Dan yang dimaksud penyuluh swadaya adalah pelaku utama yang
berhasil dalam usahanya dan warga masyarakat lainnya yang dengan kesadarannya
sendiri mau dan mampu menjadi penyuluh.
Apapun
statusnya, agar penyuluh dapat melakukan tugasnya dengan lancar dan berhasil,
maka harus memiliki 11 (sebelas) sifat unggul, yaitu :
1 Rasa
cinta terhadap tugas yang diembannya, dengan demikian ia tekun dengan
menunjukan rasa taggungjawab.
2 Rasa
cinta dan kasih sayang terhadap sesama manusia terutama para petani di pedesaan
yang umumnya berada pada tingkatan hidup yang masih rendah.
3 Keyakinan,
bahwa apa yang disuluhkannya dapat diterima, meningkatkan penghasilan/
pendapatan dan kesejahteraan petani serta merupakan bagian dari kegiatan
pembangunan.
4 Penguasaan
ilmu dan teknologi, mampu menjelaskan, memperagakan dan memberikan
contoh-contoh dalam perkatek hal-hal yang berkaitan dengan budidaya tanaman
atau usaha tani.
5 Luwes,
menarik penampilannya dan sopan atau berperilaku baik secara cepat beradaptasi
dengan situasi dan kondisi pedesaan khususnya di wilayah kerjanya.
6 Beritikad
baik, sabar dan tekun dalam menjalankan tugas yang diembannya.
7 Pandai
menyelami jiwa atau perasaan serta keinginan masyarakat sasaran penyuluhan,
selalu siap memberi bantuan dan pelayanan dalam memecahkan permasalahan yang
dihadapai oleh masyarakat sasaran suluh.
8 Memiliki
disiplin kerja yang kuat, tahu akan apa yang menjadi tugasnya dan kapan dia
harus melaksanakannya serta tidak menyertakan hal-hal yang menyimpang dari
batasan-batasan tugasnya.
9 Berjiwa
pendidik, tidak cepat putus asa, tidak masa bodoh terhadap apa yang sedang
dihadapi petani sehubungan dengan usaha taninya.
10 Dinamis,
progresif dan demokratis.
11 Mau
belajar, berlatih pengetahuan, keterampilan dan kecakapan praktis sehubungan dengan
perkembangan ilmu dan teknologi berkaitan dengan bidang tugasnya.
Wassalam, saya Adhari, SST mengucapkan
semoga bermanfaat.
No comments:
Post a Comment