Dalam
kemitraan, pola yang paling sederhana adalah pengembangan bisnis biasa
ditingkatkan menjadi hubungan bisnis dengan adanya ikatan tanggungjawab
masing-masing pihak yang bermitra dalam mewujudkan kemmitraan usaha yang saling
membutuhkan, saling menguntungkan dan saling memperkuat.
Dalam
kemitraan tersebut secara garis besar perusahaan/pengusaha besar mempunyai
tanggungjawab terhadap pengusaha kecil mitranya dalam memberikan bantuan atau
kemudahan dalam memperoleh permodalan untuk mengembangkan usaha, penyediaan
sarana produksi yang dibutuhkan, bantuan teknologi untuk meningkatkan produksi
dan mutu produksi. Sedangkan bagi pengusaha kecil yang menjadi mitra mempunyai
kewajiban untuk memasokan hasil produksinya kepada pengusaha besar mitranya
dengan jumlah dan standar mutu sesuai dengan yang telah disepakati.
Pada
prinsipnya yang membedakan hubungan dagang biasa dengan kekmitraan antara
pengusaha kecil dan pengusaha besar terutama adalah adanya bentuk pembinaan
dari pengusaha besar terhadap pengusaha kecil. Bentuk pembinaan antara lain
dapat berupa pembinaan mutu produksi, peningkatan kemampuan SDM, pembinaan
manajemen produksi dan sebagainya.
Untuk
mendukung berkembangnya kemitraan usaha ini dibutuhkan peran pemerintah dalam
menciptakan iklim yang kondusif bagi pengembangan usaha. Wujud dari peran
pemerintah tersebut dapat berupa pemberian fasilitas dan kemudahan
berinvestasi, penyediaa sarana prasarana trasportasi, telekomunikasi, listrik
serta perangkat perundang-undangan yang mendukung kemitraan usaha. Disamping
itu pemerintah diharapkan dapat berperan pula dalam pembinaan terhadap
pelaksanaan kemitraan tersebut untuk menghindari terjadinya eksploitasi salah
satu pihak terhadap pihak lainnya.
Demikian
sharing tentang pola kemitraan sederhana bagi usaha komoditas wanatani, saya Adhari mengucapkan semoga tulisan ini
bermanfaat.
No comments:
Post a Comment