Tahapan
kegiatan yang dilakukan untuk menyiapkan pelaku-pelaku usaha agar siap bermitra
adalah sebagai berikut :
1 Identifikasi
dan pendekatan kepada pelaku usaha, baik pelaku usaha kecil,
usaha menengah, maupun usaha besar. Dalam tahap identifikasi ini dikumpulkan
data dan informasi yang berkaitan dengan jenis usaha atau komoditas yang akan
diusahakan, potensi sumberdaya yang mendukung, tingkat kemampuan para pelaku
usaha baik bidang pengusahaan iptek, permodalan, SDM sarana prasarana lainnya.
Dalam tahap ini diharapkan masing-masing pelaku usaha dapat lebih mengenal satu
sama lain, sehingga dapat teridentifikasi pelaku usaha mana yang paling
potensial untuk dijadikan mitra usaha. Selanjutnya dari para pelaku yang bermitra
untuk melakukan kemitraan akan melakukan pendekatan atau proses penjajakan
menuju rose selanjutnya.
2 Membentuk
wadah organisasi ekonomi, untuk memudahkan
komunikasi, kelancaran informasi dan kemudahan kordinasi dalam kemitraan usaha
antara pengusaha besar, menengan dan kecil yang berbadan hukum dan dalam jumlah
yang banyak, maka peru adanya pengorganisasian atau pengelompokan usaha kecil
yang sejenis. Pengelompokan atau pengorganisasian ini dimaksudkan agar
terbentuk skala ekonomi tertentu yang mempunyai aspek-aspek (berbadan hukum)
seperti, misalnya koperasi.
Dengan adanya legalitas ini akan lebih memudahkan dalam
melakukan kesepakatan-kesepakatan bisnis dengan perusahaan mitra serta
memudahkan dalam mengakses terhadap sumber permodalan. Usaha dalam skala
ekonomi tertentu akan membawa keuntungan antara lain meningkatkan efisiensi
usaha karena dapat melakukan pengadaan input produksi, proses produksi sampai
pemasaran secara bersama, shingga dapat meningkatkan nilai tambah yang
diperoleh serta dapat meningkatkan posisi tawar dibandingkan melakukan usaha
secara sendiri-sendiri.
3 Menganalisa
kebutuhan pelaku usaha, kegiatan ini dilakukan untuk
mengetahui lebih mendalam mengenai peluang-peluang usaha dan
permasalahan-permasalahan mendasar dalam pengembangan usaha yang dihadapi
pelaku-pelaku usaha kecil, menengah maupun besar.
4 Merumuskan
program, setelah peluang-peluang usaha dianalisis,
maka dapat disusun program yang dapat diaplikasikan dalam bentuk kegiatan
seperti pelatihan, magang, study banding, pemberian konsultasi serta
peningkatan koordinasi dan lain-lain. Harapan yang ingin dicapai dari berbagai
upaya tersebut adalah adanya penningkatan menejerial dan kewirausahaan bagi
masyarakat khususnya di pedesaan.
5 Kesiapan
bermitra, pelaku usaha kecil perlu memnyadari bahwa
kemitraan bukan belas kasihan dari pelaku usah besar/menengah seperti lembaga
sosial yang bersifat cuma-cuma. Hal ini perlu disadari pula oleh pelaku usaha
besar bahwa adanya usaha kemitraan dengan pelaku usaha kecil tidak semata-mata
untuk memperoleh keuntungan. Adanya kemitraan harus disadari oleh kedua belah
pihak bahwa kemitraan merupakan suatu hubungan kerja dan peluang, dan juga
menjadi ajang untuk belajar dan mengembangkan diri serta menimba
kekuatan/kelebihan-kelebihan yang dimiliki mitra usahanya. Selain itu
pelaku-pelaku usaha yang akan bermitra perlu memahami benar bahwa kemitraan
memerlukan adanya keseimbangan yang jelas antara kontribusi, proses partisipasi
yang melibatkan semua fihak serta pembagian hasil yang sepadan sesuai dengan
kontribusi. Semua pihak memberikan kontribusi, menata proses partisipasi, serta
memperoleh pembagian hasil keuntungan sesuai kontribusinya.
6 Temu
usaha, kegiatan ini memiliki tujuan untuk
mempertemukanpelaku-pelaku usaha yang telah siap bermitra. Pada ajang pertemuan
ini, kedua belah pihak mulai saling mengetahui kebutuhan-kebutuhan yang
diperlukan, pokok-pokok permaslahan yang dihadapi.
Pada kesempatan ini juga dapat dipertemukan secara
langsung pemilik modal dan pihak perbankan dengan usaha kecil. Harapan yang
dicapai dari pertemuan itu adlah adanya konrak kerja sama antara pelaku-elaku
usaha yang akan bermitra dan juga berkembangnya komoditi unggulan yang diminta pasar.
7 Adanya
koordinasi, berkembangnya kemitraan tidak terlepas dari
adanya dukungan iklim yang kondusif untuk berkembangnya investasi dan usaha di
daerah. Dukungan faasilitas atau kemudahan perizinan, perangkat kebijakan
perkreditan, tingkat suku bunga, peraturan daerah dankemudahan-kemudahan
lainnya sangat membantu proses kemitraan. Dalam mewujudkan hal tersebut sangat
diperlukan adnya koordinasi dan persamaan persepsi antara lembaga/instansi
terkait. Selama ini lemahnya koordinasi dan perbedaan persepsi antara
lembaga/instansi sering menjadi kendala dalam mengembangkan kemitraan usaha.
Disamping itu lemahnya pemantauan atau pengawasan terhada prilaku usaha besar
sering menyebabkan terjadinya eksploitasi yang kuat terhadap yang lemah dalam
kerangka kemitraan, sehingga kemitraan semacam ini bersifat semu dan tidak
bertahan lama.
Demikian sharing
tentang langkah-langkah kemitraan buat pelaku usaha. Saya, Adhari, mengucapkan semoga tulisan ini bermanfaat.