Pencegahan kebakaran hutan adalah semua usaha, tindakan
atau kegiatan kegiatan yang dilakukan
untuk mencegah atau mengurangi kemungkinan terjadinya kebakaran hutan.
Kebakaran hutan bukan gejala alam yang tidak dapat dicegah,
namun merupakan kejadian sebab akibat yang dapat ditanggulangi secara dini
sebelum kebakaran terjadi dan menjadi besar.
Upaya
pencegahan kebakaran hutan diantaranya :
1.
Pengeluaran dan pemberlakuan peraturan
perundang-undangan.
2.
Penyuluhan, kampanye.
3.
Pendidikan dan pelatihan.
4.
Monitoring dan pemetaan sumberdaya
penanggulangan.
5.
Peringatan dini (Early worning
system).
6.
Penetapan tingkat bahaya kebakaran.
7.
Pemasangan rambu.
8.
Deteksi dini.
9.
Peningkatan kewaspadaan.
Pencegahan
Kebakaran Hutan
Upaya pencegahan kebakaran dapat dikatagorikan menjadi
tiga pokok pendekatan :
1.
Pendekatan non teknis.
2. Teknik kehutanan meliputi perencanaan hutan
yang baik dan penerapan konsep silvikultur yang benar.
3. Pendekatan teknis pencegahan kebakaran yaitu
benar-benar ditujukan untuk tujuan pencegahan.
Sumber
daya penanggulangan :
1. Sungai,
danau dan embung;
Berfungsi
sebagai sekat bakar alami.
informasi yang diperlukan : Koordinat lokasi,
ukuran, kedalaman air disaat kemarau, daerah mana saja yang tetap berair,
analisa kondisi menuju ke tempat itu serta jarak dari beberapa titik api.
2. Jalan umum atau jalan hutan;
Berfungsi
sebagai sekat bakar alami, perencanaan strategi pemadaman dan pelarian.
informasi yang diperlukan : ukuran jalan,
kemampuan jalan dilalui kendaraan, kondisi dan jaringan jalan cabang setapak.
3. Jembatan.
Informasi yang diperlikan mengenai ukuran,
kekeuatan dan permanen atau darurat.
4.
Jurang.
Informasi yang dibutuhkan
mengenai kedalaman/keterjalan dan kondisi vegetasi.
5.
Tanah kosong / berbatu – batu.
Informasi : berapa luas,
jenis vegetasi dan pola angin setempat.
6.
Dominasi jenis tumbuhan.
7.
Hidran.
Informasi yang perlu di
ketahui berupa peta jaringan hidran dan tata cara pemakaian.
8.
Tanda air.
Informasi berupa lokasi
(koordinat), volume, cara pencapaian/waktu dan prosedur pemakaian.
9.
Menara pengawas.
Informasi berupa tinggi dan
corer wilayah, kekuatan, kenyamanan dan fasilitas.
10.
Peralatan, alat transportasi, komunikasi.
Informasi berupa jenis,
kualitas, kuantitas, penempatan dan distribusi.
11.
Base camp, pondok jaga / kerja. Informasi yang diperlukan
berupa kondisi, daya tampung, jarak dan berbagai titik penting.
Demikian sharing tentang pencegahan kebakaran
hutan dan lahan. Saya Adhari mengucapkan
semoga tulisan ini bermanfaat.
No comments:
Post a Comment