Jul 20, 2017

DETEKSI DINI KEBAKARAN HUTAN

Kegiatan ini dimaksudkan untuk mengetahui lebih awal kemungkinan terjadinya kebakaran hutan, agar dapat diambil langkah-langkah penanggulangan dengan tepat. Kegiatan deteksi dini kebakaran hutan sebagai berikut :
a.    Pembangunan menara pengawas kebakaran dengan jangkauan pandang cukup jauh dilengkapi dengan sarana deteksi (teropong, rangerfinder) dan sarana komunikasi (Handy Talky, Radio CB).
b.    Patroli secara periodik dengan frekuensi lebih meningkat pada saat musim kemarau.
c.    Pembangunan pos-pos jaga jalan masuk, jalan pengawasan areal tanam dan di sekitar kawasan yang berbatasan dengan desa atau lahan usaha pertanian.
d.   Memanfaatkan informasi penerbangan, data neraca dan data satelit pada areal pengusahaannya.
e.    Peningkatan kewaspadaan harus dilakukan oleh semua aparat yang terlibat dalam usaha pengendalian kebakaran hutan.
-    Pusdal dan Satlak pengendalian kebakaran hutan harus telah terbentuk dan terbina secara baik, struktur komando jelas, tugas dan tanggungjawab masing-masing petugas di setiap tingkat dipahami dengan baik dan operasional telah siap.
-   Semua petugas harus selalu siap dan waspada selama musim kemarau (rawan kebakaran)
-    Semua peralatan pemadaman kebakaran, sarana komunikasi dan sarana mobilitas harus dalam keadaan terpelihara dan siap pakai.
f.    Mengurangi kemungkinan timbulnya kebakaran hutan dengan cara :
-    Pendekatan kesejahteraan masyarakat desa sekitar hutan.
-    Pengendalian perladangan berpindah
-    Persyaratan dan pengawasan ijin pengelolaan hutan.
-    Persyaratan dan pengawasan terhadap orang-orang yang memasuki areal hutan.
-    Setelah pembuatan peta kerawanan kebakaran hutan, pekerjaan selanjutnya adalah perencanaan pencegahan.
-    Pembutan dan pemeliharaan sekat  bakar, pemeliharaan jalan-jalan hutan.
-    Melakukan pembakaran hutan/lahan terkontrol.
g.   Penetapan daerah rawan kebakaran.
h.   Pembuatan waduk-waduk penampungan air pada tempat-tempat yang strategis.
i.    Penyiapan peralatan dan perlengkapan kebakaran hutan yang terdiri atas :
-   Perlengkapan perorangan
-   Perlengkapan regu/kelompok
-   Peralatan bantuan
j.    Penataan prosedur tetap dalam upaya pemadaman kebakaran hutan.
Demikian sharing tentang deteksi dini kebakaran hutan. Saya Adhari mengucapkan 
semoga tulisan ini bermanfaat.

No comments:

Post a Comment

Jumlah Pengunjung

HALAMAN MANDIRI