Tata aturan yang mendukung
pemanfaatan jasa wiata alam sampai dengan saat ini sudah ada adalah PPNomor 36
Tahun 2010 yang dilengkapi dengan Permenhut Nomor P.48/Menhut-II/Tahun 2010
tentang Pengusahaan Pariwisata Alam dan Suaka Margasatwa, Taman Nasional, dan
Taman Wisata Alam.
2. Jasa lingkungan karbon
Tata aturan yang mengatur jasa lingkungan
karbon masih terbatas pada kawasan hutan lindung, yaitu Permenhut Nomor P.36/Menhut-II/Tahun
2009 tentang Tata Cara Perijinan Usaha Pemanfaatan Penyetapan dan /atau
Penyimpanan Karbon pada Hutan Produksi dan Hutan Lindung.
3. Jasa lingkungan air
Tata aturan yang terkait pemanfaatan
jasa lingkugan air belum ada dan menurut informasi masih dalam proses
penyusunan. Namun demikaian upaya pemanfaatanya dapat menggunakan skema
kolaborasi sebagaimana diatur dalam Permenhut Nomor P.19/Menhut-II/2004 tentang
Kolaborasi Pengelolaan KSA dan KPA
4. Jasa lingkungan biodiversity
Tata aturanyang mendukung upaya
pemanfaatana jasa lingkungan biodiversity salah satunya adalah PP Nomor 8 Tahun
1999 tentang Pemanfaatan Tumbuhan Dan Satwa Liar. Pemanfaatan jenis tumbuhan
dan satwa liar dapat dilaksankan dalam bentuk :
a.
Pengkajian, penelitian dan pengembangan
b.
Penangkaran
c.
Perburuan
d.
Perdagangan
e.
Peragaan
f.
Pertukaran
g.
Budidaya tanaman obat-obatan
h.
Pemeliharaan untuk kesenangan
5. Jasa lingkungan panas bumi
Tata aturan yang mendukung pemanfatan
jasa lingkungan panas bumi masih terbatas pada kawasan hutan produksi dan hutan
lindiung. Salah satu tata aturan yang dapat dijadikan acuan adalah Peraturan Pemerintah
Nomor 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan Lindung.
Demikian sharing tentang tata aturan pemanfaatan jasa lingkungan, semoga
bermanfaat.
No comments:
Post a Comment