Jun 22, 2018

TATA ATURAN TERKAIT PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN

1.  Jasa lingkungan wisata alam
Tata aturan yang mendukung pemanfaatan jasa wiata alam sampai dengan saat ini sudah ada adalah PPNomor 36 Tahun 2010 yang dilengkapi dengan Permenhut Nomor P.48/Menhut-II/Tahun 2010 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam dan Suaka Margasatwa, Taman Nasional, dan Taman Wisata Alam.
2. Jasa lingkungan karbon
Tata aturan yang mengatur jasa lingkungan karbon masih terbatas pada kawasan hutan lindung, yaitu Permenhut Nomor P.36/Menhut-II/Tahun 2009 tentang Tata Cara Perijinan Usaha Pemanfaatan Penyetapan dan /atau Penyimpanan Karbon pada Hutan Produksi dan Hutan Lindung.
3. Jasa lingkungan air
Tata aturan yang terkait pemanfaatan jasa lingkugan air belum ada dan menurut informasi masih dalam proses penyusunan. Namun demikaian upaya pemanfaatanya dapat menggunakan skema kolaborasi sebagaimana diatur dalam Permenhut Nomor P.19/Menhut-II/2004 tentang Kolaborasi Pengelolaan KSA dan KPA
4.  Jasa lingkungan biodiversity
Tata aturanyang mendukung upaya pemanfaatana jasa lingkungan biodiversity salah satunya adalah PP Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Tumbuhan Dan Satwa Liar. Pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar dapat dilaksankan dalam bentuk :
a.      Pengkajian, penelitian dan pengembangan
b.      Penangkaran
c.      Perburuan
d.      Perdagangan
e.      Peragaan
f.       Pertukaran
g.      Budidaya tanaman obat-obatan
h.     Pemeliharaan untuk kesenangan
5. Jasa lingkungan panas bumi
Tata aturan yang mendukung pemanfatan jasa lingkungan panas bumi masih terbatas pada kawasan hutan produksi dan hutan lindiung. Salah satu tata aturan yang dapat dijadikan acuan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan Lindung.
Demikian sharing tentang tata aturan  pemanfaatan jasa lingkungan, semoga bermanfaat.

No comments:

Post a Comment

Jumlah Pengunjung

HALAMAN MANDIRI