Jun 30, 2018

TRAGEDI DANAU TOBA


Angin menderu membawa duka

Dimana Toba menenggelamkan bahtera

Ratusan jiwa lenyap ditelan kedalaman

Terpisah nyawa dari raga

Sang kerabat dirundung duka

Menunggu berita di dermaga

Berita lama tak kunjung jua

Akhirnya....

Tabur bunga di Toba

Melepas ikhlas beriring do’a

Kerabat pulang ke pangkuanNya.

Jun 27, 2018

HUTAN SEBAGAI ALTERNATIF LUMBUNG PANGAN


Pengembangan Hutan sebagai alternatif lumbung pangan
menganut kaidah kelestarian dimana pelaksanannya harus memandang hutan sebagai satu kesatuan ekosistem, lengkap dengan keaneka ragaman hayati yang dikandungnya.
Kegiatan yang dikembangkan tidak merombak hutan, namun diarahkan pada upaya optimalisasi ruang melalui perbaikan struktur dan komposisi hutan.
Dengan demikian kegiatan yang dikembangakan
adalah :
Pemanfaatan Lahan Bawah Tegakan Hutan
2. Intensifikasi Tumpangsari
3. Pengkayaan jenis.
Pengembangan Hutan sebagai alternatif lumbung pangan lebih diarahkan pada pengkayaan jenis, yaitu kegiatan menanam pohon penghasil bahan pangan disamping tanaman pokok kehutanan, sehingga areal hutan tersebut kaya dengan berbagai jenis tanaman, menghasilkan bahan pangan. Pola yang sudah berjalan adalah pengelolaan hutan modal agroforestry. Beberapa jenis tanaman yang dapat digunakan antara lain sukun, nangka, aren, tanaman obat, umbi-umbian dan lain-lain.
Manfaat dari “Hutan sebagai alternatif lumbung pangan” adalah selain pelestarian hutan dapat dijaga , keberadaan hutan akan memberilan kontribusi terhadap cadangan pangan nasional sehingga dapat mencegah impro pangan dari negara luar.

Jun 22, 2018

TATA ATURAN TERKAIT PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN

1.  Jasa lingkungan wisata alam
Tata aturan yang mendukung pemanfaatan jasa wiata alam sampai dengan saat ini sudah ada adalah PPNomor 36 Tahun 2010 yang dilengkapi dengan Permenhut Nomor P.48/Menhut-II/Tahun 2010 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam dan Suaka Margasatwa, Taman Nasional, dan Taman Wisata Alam.
2. Jasa lingkungan karbon
Tata aturan yang mengatur jasa lingkungan karbon masih terbatas pada kawasan hutan lindung, yaitu Permenhut Nomor P.36/Menhut-II/Tahun 2009 tentang Tata Cara Perijinan Usaha Pemanfaatan Penyetapan dan /atau Penyimpanan Karbon pada Hutan Produksi dan Hutan Lindung.
3. Jasa lingkungan air
Tata aturan yang terkait pemanfaatan jasa lingkugan air belum ada dan menurut informasi masih dalam proses penyusunan. Namun demikaian upaya pemanfaatanya dapat menggunakan skema kolaborasi sebagaimana diatur dalam Permenhut Nomor P.19/Menhut-II/2004 tentang Kolaborasi Pengelolaan KSA dan KPA
4.  Jasa lingkungan biodiversity
Tata aturanyang mendukung upaya pemanfaatana jasa lingkungan biodiversity salah satunya adalah PP Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Tumbuhan Dan Satwa Liar. Pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar dapat dilaksankan dalam bentuk :
a.      Pengkajian, penelitian dan pengembangan
b.      Penangkaran
c.      Perburuan
d.      Perdagangan
e.      Peragaan
f.       Pertukaran
g.      Budidaya tanaman obat-obatan
h.     Pemeliharaan untuk kesenangan
5. Jasa lingkungan panas bumi
Tata aturan yang mendukung pemanfatan jasa lingkungan panas bumi masih terbatas pada kawasan hutan produksi dan hutan lindiung. Salah satu tata aturan yang dapat dijadikan acuan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan Lindung.
Demikian sharing tentang tata aturan  pemanfaatan jasa lingkungan, semoga bermanfaat.

Jun 5, 2018

JENIS PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN


Jasa lingkungan adalah jasa yang diberikan oleh fungsi alamiah ekosistem, baik alami maupun buatan yang nilai dan manfaatnya dapat dirasakan secara langsung maupun tidak langsung oleh para pemangku kepentingan dalam rangka membantu memelihara dan atau meningkatkan kualitas lingkungan untuk kesejahteraan masyarakat.
Jenis-jenis pemanfaatan jasa lingkungan
1   Jasa lingkungan wisata alam
Jasa wisata alam berupa onyek daya tarik wisata baik alami maupun buatan yang dapat dimanfaatkan sebagai atraksi wisata alam. Kegiatan ekowisata tersebut menyajikan beragam aktivitas antara lain : menjelajah hutan, panjat tebing, mendaki gunung, arung jeram, perkemahan, berenang, menyelam, berselancar, memancing, mengamati hidupan air, pemotretan dan sebagainya.
2   Jasa lingkungan penyerapan / penyimpanan karbon
Jasa karbon adalah kemamapuan vegetasi untuk menyerap karbon dalam rangkan menurunkan pemenasan gelobal akibat gas-gas rumah kaca. Protokol Kyoto tahun 1997 menghasilkan sebuah mekanisme baru dimana negara industri dan negara penghasil polutan terbesar harus menurunkan emisinya dengan menerapkan teknologi tinggi dan diberi kesempatan untuk membayar kompensasi kepada negara bekembang yang memiliki potensi sumberdaya hutan untuk mencadangkan hutan yang mereka miliki sehingga terjadi penyimpanan sejumlah besar karbon. Emisi karbon ini umunya dihasilkan dari kegiatan pembakaran bahan bakar fosil pada sektor industri, transportasi dan rumahtangga.
3   Jasa lingkungan air
Jasa air adalah kemampuan suatu kawasan sebagai daerah tangkapan air bagi kawasan di sekitarnya. Misalnya perlindungan fungsi tata air, pemanfaatan air untuk industri air kemasan, obyek wisata alam, pembangkit listrik dan lain-lain.
4  Jasa lingkungan biodiversity

  • Jasa biodiversity adalah keaneka ragaman hayati yang terkandung pada suatu kawasan yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan :
  • Pemanfaatan sumber komoditi primer, sumber daya genetik, mikrobia, materi kimia bagi industri pangan, agrokimia, farmasi, dan bioteknologi.
  • Hak cipta intelektual terhadap tumbuhan obat, resep ahli pengobatan tradisional, varietas tumbuhan tradisional, dan informasi genetik yang dikandungnya.
  • Upaya untuk memperlambat laju kepunahan species.
Jasa pemanfaatan lingkungan keanekaragaman hayati di kawasan hutan dilakukan melalui pemafaatan plasma nutfah (material hidup), mikrobia dan materi kimia sebagai bahan baku untuk kepentingan industri pangan, obat-obatan dan industri kimia, serta pendayagunaan ata hak cipta intelektual terhadap tumbuhan obat, resep ahli pengobatan tradisional, varietas tumbuhan tradisonal, dan informasi genetika yang dikandungnya.
5   Jasa lingkungan panas bumi
Jasa panas bumi adalah jasa panas bumi yang terdapat pada suatu kawasan yang dapat dimanfaatkan sebagai sumber energi listrik.
Demikian sharing tentang jenis pemanfaatan jasa lingkungan, semoga tulisan ini bermanfaat. (dikutif dari BP2SDM Kehutanan Pusat  Penyuluhan Kehutanan, 2013)

Jumlah Pengunjung

HALAMAN MANDIRI