ANGGARAN RUMAH TANGGA KELOMPOK TANI
Pasal 1
Prinsipnya, semua aturan-aturan operasionalisasi Kelompok
Tani tidak boleh bertentangan dengan AD Kelompok.
Pasal 2
AD Kelompok Tani boleh diterjemahkan lebih rinci selama
bersifat membangun kelompok dengan segala jenis usaha yang positif.
Pasal 3
Setiap anggota Kelompok Tani berkewajiban :
- Memupuk, membina, menjaga kelangsungan organisasi Kelompok Tani.
- Menaati AD/ART yang telah disepakati
- Taat terhadap kesepakatan Kelompok Tani.
- Melaksanakan kesepakatan kelompok
- Merawat, mengolah lahan sesuai dengan kesepakatan yang ada.
Pasal 4
Setiap anggota kelompok berhak:
- Memperoleh perlakuan yang sama
- Mengeluarkan pendapat dan usul
- Memilih dan dipilih sebagai Pengurus.
- Mengambil dan memperoleh manfaat dari Kelompok Tani sesuai porsinya atas dasar keputusan musyawarah.
Pasal 5
Prosedur menjadi anggota Kelompok Tani:
- Memiliki Hutan Rakyat dana atau Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada HutanTanaman Rakyat (IUPHHK-HTR)
- Telah tahu, mau dan mampu atas hak dan kewajibannya
- Mendaftarkan diri menjadi anggota
- Relatif menetap diwilayah kerja.
Pasal 6
Susunan kepengurusan terdiri dari:
- Ketua
- Sekretaris
- Bendahara
- Seksi-seksi:
·
Seksi Teknis
·
Seksi Mobilisasi Sumberdaya atau Gotong-royong
·
Seksi Usaha
·
Seksi lain sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 7
(1)
Kepengurusan pada Pasal 6 disusun atas dasar musyawarah
untuk mufakat dan sesuai dengan kebutuhan/kepentingan.
(2)
Susunan kepengurusan dapat berubah sesuai kepentingan dan
efektifitas di lapangan setelah terlebih dahulu dimusyawarahkan.
Pasal 8
Tugas Utama:
- Bertanggung jawab penuh atas keseluruhan fungsionalisasi kelompok tani dan dipertanggungjawabkan melalui rapat anggota tahunan.
- Mewakili anggota Kelompok Tani untuk segala kegiatan dan hal yang terkait atas keberadaan .
- Memimpin dan memfasilitasi pertemuan-pertemuan kelompok sesuai dengan kepentingannya.
- Bersama-sama dan atau dibantu bendahara menandatangani dokumen-dokumen kerjasama dengan pihak luar.
- Membuat laporan sesuai keperluan atas kemajuan kegiatan dan sesuai RKD/RKPD per jenis kegiatan.
- Tugas lain-lain sesuai dengan kapasitasnya.
Pasal 9
Tugas utama Sekretaris:
- Membantu semua tugas utama Ketua.
- Mewakili Ketua, bila Ketua berhalangan.
- Mensupervisi, atau mengontrol tugas-tugas anggota Pengurus lainnya.
- Tugas-tugas lain sesuai dengan kapasitasnya.
Pasal 10
Tugas Utama Bendahara:
- Pemegang kas dan inventarisasi keuangan.
- Membuat laporan keuangan sesuai dengan kebutuhan (bulanan, triwulan, dan sebagainya).
- Tugas-tugas lain sesuai dengan kapasitasnya.
Pasal 11
Tugas Utama Seksi Teknis:
- Bersedia untuk menguasai dan menjelaskan aspek-aspek teknis usaha pembangunanhutan tanaman rakyat dan teknis berorganisasi.
- Mau dan mampu memberikan contoh di lahannya.
- Mau berbagi keterampilan kepada anggota.
- Tugas-tugas lain yang relevan.
Pasal 12
Tugas Utama Seksi Mobilisasi Sumberdaya
Manusia/Gotong-royong:
- Membantu mencatat potensi-potensi lokal, baik SDM maupun SDA
- Membuat usulan bahan lokal, teknologi lokal yang dapat digunakan.
- Menggerakkan anggota dan masyarakat sasaran (wanita dan pria) untuk membantu kelompok.
- Tugas-tugas lain relevan.
Pasal 13
Tugas Seksi Usaha:
- Mau dan mampu menguasai keterampilan analisa sederhana usaha tani hutan tanaman rakyat yang bersangkutan.
- Mau mencari informasi pasar dan menyampaikan informasi lepada kelompok tani.
- Mengelola dan memberikan saran terhadap kelompok untuk efesiensi dan akumulasi kekayaan kelompok untuk bersama.
- Tugas-tugas lain yang relevan.
Pasal 14
(1) Iuran anggota dan SHU (Sisa Hasil Usaha)
ditentukan dalam peraturan kelompok tani.
(2) Hal-hal mengenai pemasukan dan pengeluaran
keuangan kelompok tani wajib dicatat dan dipertanggung
jawabkan dalam forum rapat sesuai dengan kepentingan.
(3) Honor/jasa untuk pengurus ditentukan dalam
peraturan kelompok tani secara musyawarah.
Pasal 15
Dewan Pembina adalah:
- Kepala Desa, BPD, dan Fasilitator.
- Camat,
- Bupati,
- Gubernur
- Pihak-pihak lain, seperti: Tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh wanita.
Pasal 16
Fungsi Dewan Pembina adalah:
a.
Mengetahui tujuan dan sasaran.
b.
Memberikan saran dan arahan yang bersifat membangun.
c.
Memperlancar aktivitas dan perkembangan.
Pasal 17
Hal-hal yang belum ditetapkan dalam ART ini akan
ditetapkan oleh Dewan Pengurus dan tidak boleh bertentangan dengan AD/ART.
Ditetapkan
di : ..........................
Tanggal : ..........................
................................
Demikianlah sharing tentang contoh anggaran rumahtangga kelompoktani hutan.
Saya Adhari mengucapkan semoga
tulisan ini bermanfaat.
No comments:
Post a Comment