Apr 12, 2017

Contoh Anggaran Rumahtangga Kelompoktani Hutan


ANGGARAN RUMAH TANGGA KELOMPOK TANI

Pasal 1
Prinsipnya, semua aturan-aturan operasionalisasi Kelompok Tani tidak boleh bertentangan dengan AD Kelompok.
Pasal 2
AD Kelompok Tani boleh diterjemahkan lebih rinci selama bersifat membangun kelompok dengan segala jenis usaha yang positif.
Pasal 3
Setiap anggota Kelompok Tani berkewajiban :
  1. Memupuk, membina, menjaga kelangsungan organisasi Kelompok Tani.
  2.  Menaati AD/ART yang telah disepakati
  3. Taat terhadap kesepakatan Kelompok Tani.
  4. Melaksanakan kesepakatan kelompok
  5. Merawat, mengolah lahan sesuai dengan kesepakatan yang ada.
Pasal 4
Setiap anggota kelompok berhak:
  1. Memperoleh perlakuan yang sama
  2. Mengeluarkan pendapat dan usul
  3. Memilih dan dipilih sebagai Pengurus.
  4. Mengambil dan memperoleh manfaat dari Kelompok Tani sesuai porsinya atas dasar keputusan musyawarah.
Pasal 5
Prosedur menjadi anggota Kelompok Tani:
  1. Memiliki Hutan Rakyat dana atau Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada HutanTanaman Rakyat (IUPHHK-HTR)
  2. Telah tahu, mau dan mampu atas hak dan kewajibannya
  3. Mendaftarkan diri menjadi anggota
  4. Relatif menetap diwilayah kerja.
Pasal 6
Susunan kepengurusan terdiri dari:
  1.  Ketua
  2. Sekretaris
  3. Bendahara
  4. Seksi-seksi:
·      Seksi Teknis
·      Seksi Mobilisasi Sumberdaya atau Gotong-royong
·      Seksi Usaha
·      Seksi lain sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 7
(1)   Kepengurusan pada Pasal 6 disusun atas dasar musyawarah untuk mufakat dan sesuai dengan kebutuhan/kepentingan.
(2)   Susunan kepengurusan dapat berubah sesuai kepentingan dan efektifitas di lapangan setelah terlebih dahulu dimusyawarahkan.

Pasal 8
Tugas Utama:
  1. Bertanggung jawab penuh atas keseluruhan fungsionalisasi kelompok tani dan dipertanggungjawabkan melalui rapat anggota tahunan.
  2. Mewakili anggota Kelompok Tani untuk segala kegiatan dan hal yang terkait atas keberadaan .
  3. Memimpin dan memfasilitasi pertemuan-pertemuan kelompok sesuai dengan kepentingannya.
  4. Bersama-sama dan atau dibantu bendahara menandatangani dokumen-dokumen kerjasama dengan pihak luar.
  5. Membuat laporan sesuai keperluan atas kemajuan kegiatan dan sesuai RKD/RKPD per jenis kegiatan.
  6. Tugas lain-lain sesuai dengan kapasitasnya.

Pasal 9
Tugas utama Sekretaris:
  1.  Membantu semua tugas utama Ketua.
  2. Mewakili Ketua, bila Ketua berhalangan.
  3. Mensupervisi, atau mengontrol tugas-tugas anggota Pengurus lainnya.
  4. Tugas-tugas lain sesuai dengan kapasitasnya.
Pasal 10
Tugas Utama Bendahara:
  1.  Pemegang kas dan inventarisasi keuangan.
  2.   Membuat laporan keuangan sesuai dengan kebutuhan (bulanan, triwulan, dan sebagainya).
  3.  Tugas-tugas lain sesuai dengan kapasitasnya.
Pasal 11
Tugas Utama Seksi Teknis:
  1. Bersedia untuk menguasai dan menjelaskan aspek-aspek teknis usaha pembangunanhutan tanaman rakyat dan teknis berorganisasi.
  2. Mau dan mampu memberikan contoh di lahannya.
  3.  Mau berbagi keterampilan kepada anggota.
  4. Tugas-tugas lain yang relevan.
Pasal 12
Tugas Utama Seksi Mobilisasi Sumberdaya Manusia/Gotong-royong:
  1. Membantu mencatat potensi-potensi lokal, baik SDM maupun SDA
  2. Membuat usulan bahan lokal, teknologi lokal yang dapat digunakan.
  3. Menggerakkan anggota dan masyarakat sasaran (wanita dan pria) untuk membantu kelompok.
  4. Tugas-tugas lain relevan.
Pasal 13
Tugas Seksi Usaha:
  1. Mau dan mampu menguasai keterampilan analisa sederhana usaha tani hutan tanaman rakyat yang bersangkutan.
  2.  Mau mencari informasi pasar dan menyampaikan informasi lepada kelompok tani.
  3. Mengelola dan memberikan saran terhadap kelompok untuk efesiensi dan akumulasi kekayaan kelompok untuk bersama.
  4. Tugas-tugas lain yang relevan.
Pasal 14
(1)  Iuran anggota dan SHU (Sisa Hasil Usaha) ditentukan dalam peraturan kelompok tani.
(2) Hal-hal mengenai pemasukan dan pengeluaran keuangan kelompok tani wajib dicatat dan dipertanggung jawabkan dalam forum rapat sesuai dengan kepentingan.
(3)  Honor/jasa untuk pengurus ditentukan dalam peraturan kelompok tani secara musyawarah.

Pasal 15
Dewan Pembina adalah:
  1.  Kepala Desa, BPD, dan Fasilitator.
  2. Camat,
  3. Bupati,
  4. Gubernur
  5. Pihak-pihak lain, seperti: Tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh wanita.
Pasal 16
Fungsi Dewan Pembina adalah:
a.     Mengetahui tujuan dan sasaran.
b.     Memberikan saran dan arahan yang bersifat membangun.
c.      Memperlancar aktivitas dan perkembangan.

Pasal 17
Hal-hal yang belum ditetapkan dalam ART ini akan ditetapkan oleh Dewan Pengurus dan tidak boleh bertentangan dengan AD/ART.

                      Ditetapkan di            : ..........................
                      Tanggal                      : ..........................

                                                                                                           
                                                                                                            ................................


Demikianlah sharing tentang contoh anggaran rumahtangga kelompoktani hutan. Saya Adhari mengucapkan semoga tulisan ini bermanfaat.

No comments:

Post a Comment

Jumlah Pengunjung

HALAMAN MANDIRI