Penyempitan
lahan pertanian khususnya sawah akibat alih fungsi lahan di Kabupaten Kuningan
semakin menghawatirkan. Sebagai
ilustrasi data luas sawah di Kabupaten Kuningan Tahun 2008 seluas 28.982 Ha dan
lima tahun kemudian yaitu tahun 2013 luas sawah menyusut sebanyak 266 ha hingga
tersisa 28.716 Ha. Sempitnya lahan pertanian ini diyakini akan memberikan
kontribusi terhadap penurunan produksi dan akan memicu timbulnya krisis pangan.
Untuk mengantisipasi keadaan tersebut
diperlukan suatu inovasi dan teknologi optimalisasi pemanfaatan lahan, salah
satunya dengan pengelolaan hutan rakyat melalui pola Agroforestry. Kabupaten
Kuningan memiliki luas hutan rakyat 23.976
Ha yang memungkinkan untuk di kelola dengan pola agroforestry
Agroforestry adalah suatu upaya pemanfaatan
ruang tumbuh di bawah tegakan hutan sebagai areal tanam bagi beberapa jenis
tanaman pertanian. Jenis-jenis tanaman pertanian yang direkomendasikan adalah
jenis tanaman yang tahan terhadap naungan seperti porang, gadung, cabe rawit,
kunyit, lengkuas, lada, gadung dan lain-lain. Pola ini menawarkan produktifitas
majemuk baik diversifikasi mendatar antara komoditi kayu dan pangan, maupun
vertikal antara waktu dan generasi. Agroforestry juga memberikan manfaat
ekonomi, lingkungan, dan sosial.
Demikianlah uraian singkat tentang peranan hutan rakyat dalam percepatan penganekaragaman pangan di Kabupaten Kuningan, Saya Adhari mengucapkan semoga tulisan ini bermanfaat.
Demikianlah uraian singkat tentang peranan hutan rakyat dalam percepatan penganekaragaman pangan di Kabupaten Kuningan, Saya Adhari mengucapkan semoga tulisan ini bermanfaat.