.Perhutanan sosial memiliki
berbagai jenis skema yang bisa masyarakat dapatkan untuk memperoleh hak
kelola/izin pemanfaatan kawasan hutan yaitu ; hutan desa, hutan kemasyarakatan,
hutan tanaman rakyat, kemitraan kehutanan, dan hutan adat.
Lima skema ini dibedakan
berdasarkan pada siapa pihak yang mengajukan permohonan perhutanan sosial dan
fungsi hutan yang ditetapkan pada kawasan hutan tersebut, hal itu nantinya
membedakan jenis izin yang nantinya diberikan pada masyarakat. Kawasan hutan di
Indonesia dikelompokkan berdasarkan fungsinya. Adapun fungsi hutan tersebut
adalah: hutan konservasi, hutan lindung, dan hutan produksi. Untuk mendapatkan
informasi mengenai fungsi hutan yang ditetapkan untuk kawasan hutan di wilayah
kita, anda dapat bertanya pada Dinas Kehutanan (Dishut) setempat.
Hutan konservasi adalah
kawasan hutan dengan ciri khas tertentu yang mempunyai fungsi pokok menjaga
keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya. Hutan konservasi ini yang
biasa dikenal adalah berupa taman nasional, cagar alam, taman hutan raya, dan
lain-lain.
Hutan lindung adalah kawasan
hutan yang mempunyai fungsi utama sebagai perlindungan sistem penyangga
kehidupan seperti mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi,
mencegah intrusi/naiknya air laut ke daratan, dan memelihara kesuburan tanah.
Hutan produksi adalah
kawasan hutan yang mempunyai fungsi utama yaitu memproduksi hasil hutan,
biasanya berupa kayu.
Dalam program perhutanan
sosial, pemerintah daerah memiliki tugas dan kewenangan demi lancarnya program
tersebut, tugas dan wewenang itu adalah:
- Bersama dengan Direktorat Penyiapan Kawasan Perhutanan Sosial (PKPS), Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membentuk dan menggerakkan kelompok kerja percepatan perhutanan sosial (Pokja PPS) tingkat provinsi atau kabupaten;
- Melakukan sosialisasi perhutanan sosial kepada masyarakat lokal yang berada di dalam dan sekitar hutan yang ada di wilayahnya; 3. melakukan identifikasi masyarakat yang berada di dalam dan sekitar hutan;
- Mencermati peta indikatif areal perhutanan sosial (PIAPS);
- Memfasilitasi permohonan masyarakat setempat terkait program perhutanan sosial, yaitu: HPHD, IUPHKm, IUPHHK-HTR atau kemitraan kehutanan sesuai peraturan perundangan yang berlaku;
- berkoordinasi dengan Balai PSKL setempat atau UPT yang ditugaskan oleh Direktorat Jenderal PSKL untuk melakukan verifikasi permohonan masyarakat;
- Mencantumkan program perhutanan sosial dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD);
- Mengalokasikan anggaran untuk program perhutanan sosial dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD);
- Memfasilitasi pemberian hak/izin perhutanan sosial bagi gubernur yang telah menerima SK pendelegasian kewenangan pemberian hak/izin perhutanan sosial dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
Bersama-sama dengan Direktorat Jenderal PSKL,
Kementerian LHK, dan atau kementerian/lembaga terkait lainnya untuk membantu
masyarakat untuk mendapatkan HPHD, IUPHKm, IUPHHK-HTR, kemitraan kehutanan,
dengan cara:
- Memfasilitasi masyarakat dalam
menyampaikan usulan permohonan perhutanan sosial yang ada di wilayahnya;
- Membantu masyarakat membuat
kelembagaan/organisasi pengelolaan hutan;
- Membantu masyarakat untuk
meningkatkan pendidikan kehutanan, pelatihan usaha dan manajemen usaha;
- Membantu masyarakat untuk membentuk
koperasi;
- Menata batas wilayah/areal kerja
daerah yang dipimpinnya;
- Membantu masyarakat menyusun
rencana pengelolaan hutan desa, rencana kerja usaha IUPHKm dan IUPH HK-HTR
serta rencana kerja tahunan HPHD, IUPHKm, dan IUPHHK-HTR;
- Memfasilitasi masyarakat dalam
menjalin kerjasama/kemitraan kehutanan dengan pemegang izin pengelolaan
hutan yang ada di wilayahnya;
- Membantu masyarakat dalam
pembiayaan administrasi pengurusan hak/izin perhutanan sosial melalui
APBD; I) membantu masyarakat untuk mengolah dan memasarkan hasil panen
- membantu masyarakat untuk
mengembangkan usaha;
- membantu menciptakan pasar bagi
produk masyarakat.