Jan 28, 2019

TUGAS DAN KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PERHUTANAN SOSIAL


.Perhutanan sosial memiliki berbagai jenis skema yang bisa masyarakat dapatkan untuk memperoleh hak kelola/izin pemanfaatan kawasan hutan yaitu ; hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, kemitraan kehutanan, dan hutan adat.
Lima skema ini dibedakan berdasarkan pada siapa pihak yang mengajukan permohonan perhutanan sosial dan fungsi hutan yang ditetapkan pada kawasan hutan tersebut, hal itu nantinya membedakan jenis izin yang nantinya diberikan pada masyarakat. Kawasan hutan di Indonesia dikelompokkan berdasarkan fungsinya. Adapun fungsi hutan tersebut adalah: hutan konservasi, hutan lindung, dan hutan produksi. Untuk mendapatkan informasi mengenai fungsi hutan yang ditetapkan untuk kawasan hutan di wilayah kita, anda dapat bertanya pada Dinas Kehutanan (Dishut) setempat.
Hutan konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu yang mempunyai fungsi pokok menjaga keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya. Hutan konservasi ini yang biasa dikenal adalah berupa taman nasional, cagar alam, taman hutan raya, dan lain-lain.
Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi utama sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan seperti mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi/naiknya air laut ke daratan, dan memelihara kesuburan tanah.
Hutan produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi utama yaitu memproduksi hasil hutan, biasanya berupa kayu.
Dalam program perhutanan sosial, pemerintah daerah memiliki tugas dan kewenangan demi lancarnya program tersebut, tugas dan wewenang itu adalah:
  1. Bersama dengan Direktorat Penyiapan Kawasan Perhutanan Sosial (PKPS), Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membentuk dan menggerakkan kelompok kerja percepatan perhutanan sosial (Pokja PPS) tingkat provinsi atau kabupaten;
  2.  Melakukan sosialisasi perhutanan sosial kepada masyarakat lokal yang berada di dalam dan sekitar hutan yang ada di wilayahnya; 3. melakukan identifikasi masyarakat yang berada di dalam dan sekitar hutan;
  3. Mencermati peta indikatif areal perhutanan sosial (PIAPS);
  4. Memfasilitasi permohonan masyarakat setempat terkait program perhutanan sosial, yaitu: HPHD, IUPHKm, IUPHHK-HTR atau kemitraan kehutanan sesuai peraturan perundangan yang berlaku;
  5. berkoordinasi dengan Balai PSKL setempat atau UPT yang ditugaskan oleh Direktorat Jenderal PSKL untuk melakukan verifikasi permohonan masyarakat;
  6. Mencantumkan program perhutanan sosial dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD);
  7. Mengalokasikan anggaran untuk program perhutanan sosial dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD);
  8. Memfasilitasi pemberian hak/izin perhutanan sosial bagi gubernur yang telah menerima SK pendelegasian kewenangan pemberian hak/izin perhutanan sosial dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;

Bersama-sama dengan Direktorat Jenderal PSKL, Kementerian LHK, dan atau kementerian/lembaga terkait lainnya untuk membantu masyarakat untuk mendapatkan HPHD, IUPHKm, IUPHHK-HTR, kemitraan kehutanan, dengan cara:
  1. Memfasilitasi masyarakat dalam menyampaikan usulan permohonan perhutanan sosial yang ada di wilayahnya;
  2. Membantu masyarakat membuat kelembagaan/organisasi pengelolaan hutan;
  3. Membantu masyarakat untuk meningkatkan pendidikan kehutanan, pelatihan usaha dan manajemen usaha;
  4. Membantu masyarakat untuk membentuk koperasi;
  5. Menata batas wilayah/areal kerja daerah yang dipimpinnya;
  6. Membantu masyarakat menyusun rencana pengelolaan hutan desa, rencana kerja usaha IUPHKm dan IUPH HK-HTR serta rencana kerja tahunan HPHD, IUPHKm, dan IUPHHK-HTR;
  7. Memfasilitasi masyarakat dalam menjalin kerjasama/kemitraan kehutanan dengan pemegang izin pengelolaan hutan yang ada di wilayahnya;
  8. Membantu masyarakat dalam pembiayaan administrasi pengurusan hak/izin perhutanan sosial melalui APBD; I) membantu masyarakat untuk mengolah dan memasarkan hasil panen
  9. membantu masyarakat untuk mengembangkan usaha;
  10. membantu menciptakan pasar bagi produk masyarakat.

Jumlah Pengunjung

HALAMAN MANDIRI